About

Dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di bidang lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.5 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.6 Tahun 2018. Standar Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (PPPA –POPAL) dan Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, Penanggung Jawab Operational Instalasi Pengendalian Pencemaran udara (PPPU-POIPPU) program sertifikasi dan resertifikasi BNSP bertujuan untuk tetap menjamin kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)sesuai dengan kebutuhan industridibidang pengendalian pencemaran lingkungan dengan Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia (SKKNI) Kepmenaker No. 191 Tahun 2019. Tentangpenetapan SKKNI kategori pengelolaan air,pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi golongan pokok pengelolaan dan daur ulang sampah bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, peraturan tersebut di atas sudah menjadi wajib untuk seluruh industry selainmenjadi persyaratan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)sertifikasi tersebut pun menjadi persyaratan perijinan limbah industri.

Mission & Vision

VISI
MISI

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang Independen, Profesional dan Berdampak dalam Menjamin Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Melakukan sertifikasi profesi bagi SDM di bidang pengendalian pencemaran lingkungan sehingga kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar nasional

Mengembangkan skema sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri

Terus berinovasi guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya internal organisasi LSP

Aktif menjalin kerjasama dengan mitra strategis untuk terus memperluas jangkauan dan meningkatkan pelayanan

Open chat
1
Informasi
Scan the code
care
Ada yang bisa kami bantu ?