About
Dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di bidang lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.5 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.6 Tahun 2018. Standar Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (PPPA –POPAL) dan Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, Penanggung Jawab Operational Instalasi Pengendalian Pencemaran udara (PPPU-POIPPU) program sertifikasi dan resertifikasi BNSP bertujuan untuk tetap menjamin kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)sesuai dengan kebutuhan industridibidang pengendalian pencemaran lingkungan dengan Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia (SKKNI) Kepmenaker No. 191 Tahun 2019. Tentangpenetapan SKKNI kategori pengelolaan air,pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi golongan pokok pengelolaan dan daur ulang sampah bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, peraturan tersebut di atas sudah menjadi wajib untuk seluruh industry selainmenjadi persyaratan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)sertifikasi tersebut pun menjadi persyaratan perijinan limbah industri.